Direksi PDAM Bogor Menunggu Restu Kemendagri, Ini Tiga Nama Usulan Wali Kota Bogor

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto: Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi mengusulkan tiga calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi (pansel).

Tiga nama yang diajukan yakni Dani Rakhmawan untuk posisi Direktur Operasional, Muzakkir sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi untuk Direktur Administrasi dan Keuangan.

“Kemarin saya sudah sampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada tiga nama yang saya serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilaksanakan sebuah penelitian lebih lanjut,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dedie, ketiga nama tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan seleksi yang telah berjalan. Apabila seluruh proses di Kemendagri selesai dan rekomendasi diterbitkan, maka pelantikan bisa segera dilakukan.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Ia kembali menegaskan posisi yang diusulkan. “Ada tiga nama yang saya usulkan ya, berdasarkan dari proses pansel. Yang pertama untuk direktur operasional kalau enggak salah Pak Dani. Kemudian yang kedua untuk Direktur Bidang Bisnis itu Pak Muzakkir. Ketiga yang bidang umum itu adalah Pak Teguh. Saya usulkan itu kepada Kemendagri,” terang Dedie.

Secara regulasi, penentuan direksi BUMD memang menjadi kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun proses tersebut tetap harus mengikuti pedoman teknis dan pembinaan dari Kemendagri.

Dalam konteks ini, peran Kemendagri bukan menunjuk langsung direksi, melainkan melakukan pembinaan, fasilitasi, pengawasan serta memastikan seluruh tahapan sesuai aturan. Salah satu acuannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/komisaris dan anggota direksi BUMD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis BUMD. Setiap calon direksi wajib melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), termasuk tahapan psikotes dan ujian tertulis kompetensi.

Dengan mekanisme ini, proses seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Rekomendasi dari Kemendagri akan menjadi tahapan krusial sebelum direksi definitif ditetapkan dan dilantik.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi tata kelola BUMD di awal periode pemerintahan Dedie–Jenal, terutama pada sektor pelayanan air bersih yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga Kota Bogor.

Editor: IJS