Harnas.id, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dari pengungkapan ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganannya melibatkan kolaborasi lintas direktorat di tubuh Bareskrim.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan dilakukan secara terpadu, tidak hanya oleh Direktorat Tindak Pidana PPA. Unsur Direktorat Tindak Pidana Umum dan satuan lain turut dilibatkan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyelamatan tujuh bayi menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Ia menegaskan perkara ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024. Bayi dijual ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Modusnya, pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada peminat, bayi diperjualbelikan disertai dokumen identitas dan keterangan kelahiran yang dipalsukan agar seolah-olah sah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penanganan korban kini melibatkan lintas kementerian. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan asesmen akan dilakukan untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan legal.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian serius. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmen memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. Penegakan hukum disebut akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini hingga ke akarnya.
Editor: IJS











