JAKARTA, Harnas.id – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu, Senin (29/5/2023) sore. Rapat ini digelar dalam rangka membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.
“Rapat kita kali ini agendanya adalah membahas soal peraturan KPU, ada tiga PKPU yang kemarin sudah kita lakukan konsinyering dan satu peraturan Bawaslu. Jadi kita akan membahas dan kemudian mengambil keputusan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengawali rapat di Gedung Nusantara DPR.
Doli menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan pembahasan dari rapat konsinyering yang sebelumnya dilakukan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Adapun, sejumlah rancangan peraturan yang akan dibahas dalam rapat ini di antaranya; PKPU tentang Dana Kampanye, PKPU Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengakapan lainnya, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
“Kemudian kita akan membahas tentang rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju masa kampanye menjadi 75 hari.
Durasi kampanye 75 hari ini merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar sejak Jumat (13/5/2022) dan berkhir pada Minggu (15/5/2022) kemarin.
“Usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip, Minggu (15/5/2022).
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa pemangkasan ini bisa dilakukan dengan dua syarat.
Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang barang dan jasa atau logistik pemilu yang harus dilakukan lebih simpel, efesien, transparan dan akuntabel. Semisal, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. “Sehingga, penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ujarnya.
Kedua, kata dia, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu. Dalam kaitan ini, tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunannya.
Oleh karena itu, seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini guna memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu.
“Dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, termasuk dalam konteks pemilihan kepala daerah itu sendiri,” tutur politikus PDIP itu.(PB/*)