Harnas.id, BOGOR – Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri membongkar aktivitas ilegal tersebut di Dusun Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, mengatakan penindakan berawal dari keresahan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga terjadi praktik pengoplosan LPG 3 kilogram subsidi. Atas dasar informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Sardo.
Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, tim langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati praktik penyuntikan LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Pada hari Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melakukan penindakan di Dusun Sentul, Desa Tamansari. Di lokasi, kami menemukan kegiatan penyuntikan LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan saat tertangkap tangan melakukan pemindahan gas. Mereka masing-masing berinisial RS (pemilik dan pemodal), SE (kuli bongkar muat), D (penyuntik gas), S (sopir pick up), dan N (asisten penyuntikan).
“Kelima orang tersebut kami amankan di lokasi saat sedang melakukan aktivitas penyuntikan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing,” kata Sardo.
Dari lokasi, polisi menyita 32 tabung LPG 50 kg warna oranye, 43 tabung LPG subsidi 3 kg warna hijau, 36 tabung LPG 12 kg, serta 7 tabung LPG 12 kg warna biru. Selain itu, turut diamankan 20 selang regulator, 20 gancu selang, satu gancu, dan satu timbangan digital.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan negara karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Praktik ini berpotensi merugikan negara karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” tegasnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam miliar rupiah,” ujar Sardo.
Bareskrim juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi. Polisi membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan indikasi jaringan distribusi yang lebih luas.
Editor: IJS











