DEPOK,Harnas.id-Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok menanggapi video viral di media sosial prihal armada damkar yang kehabisan saldo elektronik hingga tidak dapat mengisi bahan bakar. Video tersebut beredar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Cimanggis.
Kepala Dinas Damkar Kota Depok, Adnan Mahyudin mengatakan, kejadian yang dialami UPT Damkar Cimanggis hanya kesalahpahaman. Kurangnya koordinasi antara petugas di lapangan dengan pimpinan, juga diduga menjadi penyebabnya.
Adnan Mahyudin mengaku, Damkar Kota Depok telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5 juta per bulan untuk pembelian bahan bakar. Jika diakumulasikan dalam 1 tahun, anggaran itu mencapai Rp 60 juta.
Alokasi dana tersebut berlaku bagi seluruh UPT Damkar di Kota Depok. “Di Depok ini ada lima UPT Damkar. Dan anggaran itu selalu tersedia di masing-masing unit yang tersebar,” jelas Adnan di Kantor Damkar Kota Depok, Rabu (10/07/2024).
Adnan menambahkan, untuk pembelanjaan bahan bakar disesuaikan dengan pemakaian bahan bakar di tiap unit Damkar. Pembelanjaan itu disalurkan melalui kartu uang elektronik.
“Misalnya, anggaran bahan bakar senilai Rp5 juta itu baru dipakai Rp3,2 juta untuk bulan ini. Berarti kan sisanya ada Rp1,8 juta. Kemudian oleh SPBU dan teman-teman UPT itu disetop dulu, sebagai pengendalian kalau selama satu bulan itu ada pengisian bahan bakar senilai Rp3,2 juta. Nah anggaran yang Rp1,8 juta nya itu biasanya akan dikembalikan,” jelas Adnan lagi.
Jika saldo elektronik habis, ujar Adnan, anggota Damkar bisa menghubungi masing-masing pimpinan UPT. Hal ini dilakukan untuk mengontrol pemakain bahan bakar di Unit Damkar sesuai dengan kebutuhan.
“Karena memang ada pengendalian setiap bulannya. Jika kehabisan saldo, UPT bersangkutan bisa menghubungi UPT nya atau menghubungi Mako Damkar Depok. Kami tinggal bicara ke SPBU untuk isi lebih dulu. Yang disayangkan, kenapa mereka malah melapor melalui media sosial. Seharusnya, mereka melapor ke pimpinan dulu,” tambah Adnan.
Adnan berjanji, pihaknya akan menyelesaikan masalah ini dengan mengumpulkan setiap UPT untuk dilakukan pembinaan.