Ilustrasi dampak bencana alam Tanah longsor. ANTARA | RENO ESNIR

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang merancang pedoman penetapan status darurat bencana saat terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, dan puting beliung.

“Kami telah membahasnya dalam rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait,” kata Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng Darliansjah di Palangka Raya, Jumat (20/11/2020).

Seperti dikutip Antara, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng selanjutnya akan meminta masukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota untuk memperbaiki rancangan pedoman.

Rancangan pedoman penetapan status darurat bencana, menurut dia, mencakup kriteria teknis status keadaan darurat seperti siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat ke pemulihan. Kriteria teknis penentuan status meliputi antara lain parameter hasil analisis curah hujan, prakiraan curah hujan, jumlah hari tanpa hujan, intensitas hujan, tinggi muka air, jumlah hari banjir, jumlah warga terdampak banjir, hingga kebutuhan penanganan masyarakat terdampak.

Pemerintah daerah akan menentukan status keadaan darurat bencana berdasarkan paling sedikit empat parameter yang dapat diukur di daerah. “Dalam hal tertentu, pemprov maupun pemkab dan pemkot dapat menentukan status keadaan darurat dengan pertimbangan fenomena La Nina maupun periode musim hujan,” kata Darliansjah.

Ia menambahkan, rancangan pedoman penetapan status darurat bencana juga mencakup tingkatan status bencana dan prosedur penetapan status bencana.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini