Kapolri Minta Bripda MS Dihukum Berat, Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Diusut Tuntas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penanganan tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. Instruksi itu ditegaskan langsung oleh Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit kepada wartawan.

Kapolri menyatakan telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Proses hukum akan berjalan dari dua sisi sekaligus, yakni pidana dan kode etik profesi.

Menurut Sigit, langkah tegas diperlukan untuk memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi hingga menghilangkan nyawa.

“Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Kapolri juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka. Transparansi, kata dia, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Komitmen penegakan disiplin internal kembali ditegaskan Sigit. Sejak awal menjabat, ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan, tanpa melihat jabatan maupun kesatuan.

Di sisi lain, ia memastikan anggota yang berprestasi tetap mendapat penghargaan. Pola reward and punishment disebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi terhadap perilaku oknum aparat di lapangan. Publik kini menanti pembuktian komitmen Polri dalam menuntaskan perkara secara objektif dan akuntabel.

Editor: IJS