Kasus Produk Kecantikan Bergulir Panjang, Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Foto: Tangkapan Layar/Istimewa
Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Foto: Tangkapan Layar/Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee, akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan menahan Richard Lee diambil setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Richard Lee mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB dan pemeriksaan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinyatakan layak menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Budi Hermanto, langkah penahanan dilakukan karena penyidik menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.

“Tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.

Bahkan, pada saat jadwal pemeriksaan berlangsung, penyidik justru mendapati Richard Lee melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” tambah Budi.

Selain mangkir dari panggilan pemeriksaan, Richard Lee juga dilaporkan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen dalam aktivitas promosi produk kecantikan.

Seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan cukup panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana pada 7 Januari 2026.

Pemeriksaan kembali dilakukan pada 19 Februari 2026, namun saat itu penyidik belum melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Richard Lee menjalani wajib lapor.

Dalam perkembangannya, Richard Lee dilaporkan tidak memenuhi kewajiban tersebut pada 23 Februari 2026.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Maret 2026, ia kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Situasi serupa kembali terjadi pada 5 Maret 2026, ketika Richard Lee kembali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

Rangkaian ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah penahanan.

Puncaknya terjadi pada 6 Maret 2026, ketika Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam sebelum akhirnya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penyidik memastikan proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam praktik bisnis kecantikan yang dijalankan oleh Richard Lee.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di media sosial, sekaligus membuka diskusi mengenai pengawasan produk kecantikan dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Editor: IJS