Harnas.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait impor gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Thomas Trikasih Lembong diduga menyalahgunakan jabatan dalam mengeluarkan kebijakan impor gula kristal pada 2015-2016.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor yang diberikan Lembong sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.
Berdasarkan aturan tersebut, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengimpor gula kristal putih. Namun, Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan impor tersebut.
“Izin impor itu dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Rakor yang dilaksanakan pada 28 Desember 2015, lanjutnya, menyimpulkan bahwa Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada 2016. Namun, pada November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, diduga telah bertemu dengan perwakilan dari delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula untuk menyusun rencana impor tersebut.
Seharusnya, kata Abdul Qohar, pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula dilakukan dengan mengimpor gula kristal putih langsung, yang wewenangnya dipegang oleh BUMN. Namun, impor justru diberikan kepada delapan perusahaan swasta, yang kemudian mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
“Izin usaha kedelapan perusahaan ini sebenarnya hanya untuk mengolah gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi,” jelas Abdul Qohar.
Ia menambahkan bahwa setelah gula tersebut diolah, PT PPI diduga berpura-pura membeli gula itu, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram tanpa adanya operasi pasar.
Kejagung menduga PT PPI menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut, dan kasus ini telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Thomas Lembong dan tersangka CS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari.