Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) pagi. Kali ini, sasaran utama adalah Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, yang diamankan bersama dua orang lain yang diduga terkait perkara serupa. Ketiganya kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum yang cukup kuat, sehingga OTT dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan saksi,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK. Ia menegaskan proses pemeriksaan berlangsung intensif sebelum penentuan status hukum para pihak.
OTT ini menandai operasi ketujuh KPK sejak awal 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan informasi sementara, dugaan pelanggaran terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami konstruksi kasus. Status hukum Bupati Fadia dan pihak lain akan ditentukan setelah pemeriksaan 1×24 jam selesai,” tambah Budi.
Kasus ini menyoroti upaya berkelanjutan KPK dalam memerangi praktik korupsi kepala daerah. Sepanjang awal 2026, lembaga antirasuah beberapa kali mengamankan pejabat publik di berbagai wilayah, menunjukkan ketegasan KPK dalam menindak dugaan penyimpangan dana negara.
Publik diminta menunggu pengumuman resmi lanjutan dari KPK terkait hasil OTT ini. “OTT bukan hanya soal penangkapan, tapi bagian dari strategi pencegahan dan penegakan hukum,” pungkas Budi.
Editor: IJS











