KPK Soroti Modus Korupsi Dana BOS, Waspada! Kota Bogor Bisa Terulang Korupsi BOS Puluhan Miliar

Dana BOS. Foto: Ilustrasi

BOGOR, Harnas.id – Dunia pendidikan saat ini menjadi salah satu sumber potensi korupsi, yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menemukan beberapa modus penyalahgunaan uang negara dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Modus penyalahgunaan dana BOS tersebut terungkap berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023. 

Menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam sebuah tayangan live di Youtube KPK RI, terdapat tiga modus yang paling banyak dilakukan.

“Modus terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, mencapai sekitar 31 persen. Selain itu, ada modus pemerasan atau potongan sebesar 8,74 persen, modus nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, serta modus lainnya sebesar 39,91 persen,” ujarnya.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa ada tiga Provinsi dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS paling banyak, yaitu Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. 

Meskipun 86,61 persen responden survei menyatakan bahwa dana BOS sudah sesuai dengan peruntukannya, namun penyalahgunaan dana BOS masih terjadi sebanyak 13,39 persen di sekolah.

Metode pengumpulan data survei ini dilakukan dengan cara pengisian mandiri melalui survei daring, wawancara daring, dan wawancara langsung. 

Survei ini melibatkan responden sebanyak 82.282 dari berbagai kalangan, seperti siswa, mahasiswa, wali murid, guru, dosen, kepala sekolah, dan rektor.

Kasus korupsi dana BOS pernah terjadi di Kota Bogor, di mana oknum tujuh orang yang terdiri dari kepala sekolah dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS. Mereka terbukti bersalah menurut Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Para terdakwa, termasuk lima oknum kepala SD, diantaranya adalah H. Gunarto, Dedi, M. Wahyu, Subadri, dan Dede M. Ilyas. Mereka dihukum enam hingga tujuh tahun penjara oleh jaksa Kejari Kota Bogor karena menyelewengkan dana BOS.

Kasus ini bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada tahun 2017 senilai lebih dari Rp 69 miliar. Dana BOS tersebut digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian, yang dijalankan oleh terdakwa JR Risnanto dengan kerja sama dengan K3S setiap kecamatan.

Pengamat Publik Ardi Setiawan menyoroti kasus korupsi di dunia pendidikan Kota Bogor sebagai hal yang sangat mengejutkan.

“Pentingnya waspada bagi semua pihak, baik pelaku pendidikan maupun aparat hukum, agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terulang di Kota Bogor,” pungkasnya.

Laporan : DODY