LHKPN 2022–2025: Harta Kepala BPKSDM Bogor Naik Hampir 10 Kali Lipat

Ilustrasi tampilan laporan LHKPN pejabat daerah pada laman resmi. Foto: Official KPK
Ilustrasi tampilan laporan LHKPN pejabat daerah pada laman resmi. Foto: Official KPK

Harnas.id, BOGOR – Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala BPKSDM Kabupaten Bogor, Yunita, menunjukkan kenaikan signifikan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan yang dilaporkan pada tahun 2022 sebesar Rp893,5 juta. Sementara dalam laporan tahun 2025, nilainya tercatat mencapai Rp8,54 miliar.

Selisih nilai tersebut memicu perhatian publik, terutama karena kenaikannya mencapai hampir 10 kali lipat dalam periode relatif singkat. LHKPN sendiri merupakan instrumen keterbukaan yang dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya transparansi pejabat negara.

Secara aturan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Perubahan nilai aset dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penambahan properti, hasil usaha, investasi, hibah, hingga warisan yang sah secara hukum.

Ketua NGO KBB, Rizwan, menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyatakan pentingnya klarifikasi apabila terdapat perbedaan signifikan dalam laporan kekayaan pejabat.

“Kami siap memberikan data dan informasi apa pun yang diperlukan untuk klarifikasi terkait hal ini. Transparansi dan akuntabilitas pejabat merupakan hal yang sangat penting bagi kami,” ujar Rizwan.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi mengenai adanya proses hukum terkait laporan tersebut. Data yang beredar merujuk pada informasi LHKPN yang bersifat terbuka untuk publik.

Pengamat tata kelola pemerintahan mengingatkan, lonjakan kekayaan bukan serta-merta menunjukkan pelanggaran. Namun perbedaan mencolok tetap menjadi ruang yang wajar untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.

Editor: IJS