Harnas.id, BOGOR – Layanan SIM Keliling Minggu, 9 Maret 2025, berlokasi di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Warga dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM yang ditetapkan oleh Polresta Bogor Kota sesuai ketentuan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Menyiapkan dokumen persyaratan (surat keterangan sehat dan psikologi).
-
Membayar biaya administrasi serta mengambil formulir di loket.
-
Mengambil nomor antrean.
-
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
-
Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
-
Melakukan proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan).
-
Menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak dan dipanggil untuk diambil.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai solusi praktis dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan. Pastikan SIM Anda tetap aktif agar terhindar dari kendala hukum di kemudian hari.
Laporan: Bastian
Editor: IJS