Harnas.id, BOGOR – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara di jalan raya. Masa berlaku SIM ada batasnya dan dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut informasi dari situs Korlantas Polri pada Senin, 10 Maret 2025, lokasi pertama layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah Kampus Trilogi Kalibata, yang ditujukan untuk warga Jakarta Selatan.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi Grand Mall Cakung. Layanan di sana beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat memperpanjang SIM di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu operasional yang singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling untuk warga Kabupaten Bogor berlokasi di Mall Cileungsi, sedangkan untuk warga Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Kedua lokasi ini beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A atau C meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang lama, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Laporan: Bastian
Editor: IJS