HARNAS.ID-Sembilan hari menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan. Peraturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan itikaf, shalat id hingga aktifitas hilir mudik warga, baik yang masuk atau keluar Kota Depok.

Melalui channel youtube-nya (https://youtu.be/gPyHZsGKsE4), Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan aturan-aturan tersebut, antara lain tentang pelaksanaan itikaf dan shalat id, Senin (03/05/2021)

Untuk itikaf, jumlah jemaah maksimal 20%  dari kapasitas tempat. Ceramah pun paling lama hanya 30 menit.

Tak berbeda jauh dari pelaksanaan itikaf, pelaksanaan shalat id juga dilakukan pembatasan. Untuk jumlah jemaah hanya boleh dihadiri maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, antar jemaah tidak diperkenankan bersalaman.

Untuk aktifitas itikaf dan shalat id, panitia kegiatan wajib mengeluarkan aturan berkaitan dengan protokol kesehatan bagi para jemaah. Semua itu bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang berasal dari kontak antarjemaah.

Di masa cuti Idul Fitri, 12-16 Mei mendatang, Pemkot Depok akan membatasi aktifitas di lokasi wisata dan wahana keluarga, yakni dengan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan bioskop, jumlah pengunjung dibatasi hanya 20% dari kapasitas tempat.  

Untuk aktifitas mudik, Mohammad Idris mengingatkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan. Bagi warga yang kembali ke Kota Depok, diwajibkan melapor kepada RT, RW dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya setempat. “Mereka juga diwajibkan melakukan isolasi selama tiga hari,” tegas Idris.

Idris juga mengingatkan kepada warga, Pemkot Depok beserta pengurus lingkungan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aturan yang dikeluarkan tersebut.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini