Pembuat dan Pengedar Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dan Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok Menunjukan Barang Bukti Tembakau Sintetis yang Diamankan Dari Tersangka SH

DEPOK,Harnas.id-Seorang pembuat sekaligus pengedar tembakau sintetis dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu kilogram tembakau sintetis siap jual.

SH, tersangka pembuat tembakau sintetis ini hanya bisa tertunduk saat dihadirkan petugas merilis barang-barang miliknya ini. Ia diamankan saat meracik tembakau sintetis ini di rumah kontrakanya di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

Untuk menjual tembakau sintetis ini, SH dimodali oleh seseorang, terutama untuk membeli bahan kimia yang diracik dengan tembakau murni. Dengan tembakau murni serta bahan-bahan kimia ini, SH meracik tembakau tersebut untuk dijadikan tembakau sintetis siap edar.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan di rumah kontrakan tersangka. Dari setiap penjualan tembakau sintentis yang dilakukannya, tersangka memperoleh upah sebesar Rp 100 ribu.

Lebih lanjut Arya mengatakan, tersangka memperoleh bahan kimia untuk campuran tembakau dari sebuah akun instagram yang beralamt di kawasan Roxy, Jakarta Barat. Melalui akun itu pula, tersangka SH diajari untuk membuat tembakau sintetis.

“Akunnya namanya setexabadi. Di setexabadi tersangka dipanggil untuk mengambil ganjanya. Lalu di akun yang sama ngambil cairan kimia di Roxy,” jelas Arya.

Dalam meracik tembakau sintetis ini, tersangka diberi modal Rp 600 ribu oleh pemilik akun. Sang pemilik akun lalu memberi uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka untuk membeli tembakau merk cap nona dan alat-alat meraciknya.

“Setelah itu tersangka meracik. Ada takarannya, tapi saya ngga sembutkan takarannya. Kemudian setelah jadi baru nanti dijual tembakau sintetisnya,” jelas Arya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 aya 1 dan Pasal 113 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun yang diduga berperan sebagai bandarnya.