HARNAS.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan Ramadan hingga akhir Mei 2021. Salah satu kebijakan itu adalah menggratiskan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir bulan Mei 2021. Kebijakan ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kota Depok, 27 April mendatang.
“Kami juga akan meluncurkan 1.000 pembimbing rohani yang dilakukan secara online,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/04/2021).
Idris menambahkan, terkait buka puasa bersama, Pemkot Depok tetap belum memperbolehkan dalam skala yang besar. Selain itu, kegiatan lainnya juga masih dibatasi selama Ramadan ini.
Ia juga menegaskan, kegiatan lainnya yang dibatasi adalah itikaf. Jika ada masyarakat yang ingin melaksanakan Itikaf, harus melapor terlebih dahulu ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Kita juga minta komitmennya untuk menjalankan protokol kesehatan selama di masjid, termasuk juga Idulfitri,” tegasnya.
Sementara itu, untuk larangan mudik hingga pengamanan saat Idul Fitri, Pemkot Depok masih mengikuti arahan pihak Kepolisian.
“Kami mengikuti arahan PMJ (Polda Metro Jaya) dan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait larangan mudik dan pengamanan pada saat Idulfitri,” jelasnya.
Editor: Sidharta Aria Agung