Perang AS–Israel vs Iran Berpotensi Picu Lonjakan Harga Minyak, Ekonom Ingatkan Risiko Defisit APBN

Tangkapan Layar Peta Wilayah Selat Hormuz yang Menghubungkan Teluk Persia dan Laut Arab. Foto: Google
Tangkapan Layar Peta Wilayah Selat Hormuz yang Menghubungkan Teluk Persia dan Laut Arab. Foto: Google

Harnas.id, JAKARTA – Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran dinilai berpotensi memberi dampak luas terhadap perekonomian global. Salah satu kekhawatiran utama muncul dari kemungkinan terganggunya jalur distribusi energi dunia.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Hakam Naja, menilai situasi tersebut dapat memicu eskalasi konflik jika jalur strategis seperti Selat Hormuz ikut terdampak.

Selat Hormuz selama ini dikenal sebagai salah satu jalur sempit perdagangan energi dunia. Sekitar 20 persen pasokan minyak global diketahui melintasi kawasan tersebut.

Jika jalur ini terganggu, distribusi minyak dunia berpotensi tersendat dan memicu lonjakan harga energi. Dampaknya tidak hanya dirasakan negara-negara di kawasan Timur Tengah, tetapi juga perekonomian global secara keseluruhan.

Indonesia termasuk negara yang perlu mewaspadai perkembangan tersebut. Saat ini harga minyak dunia disebut telah mencapai sekitar 92 dolar AS per barel, level yang menjadi salah satu yang tertinggi sejak 2020.

Padahal dalam asumsi makro APBN 2026, pemerintah memperkirakan harga minyak berada di kisaran 70 dolar AS per barel. Selisih harga tersebut berpotensi memberi tekanan terhadap fiskal negara.

Menurut Hakam Naja, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel dapat menambah beban defisit anggaran negara hingga sekitar Rp6,8 triliun.

Jika harga minyak mendekati 100 dolar AS per barel, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa semakin besar. Defisit anggaran bahkan berpotensi mendekati empat persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut melampaui batas tiga persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menghadapi potensi tekanan ekonomi global tersebut, Hakam mengusulkan sejumlah langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

Langkah pertama adalah melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan. Belanja negara, menurutnya, perlu diprioritaskan untuk sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Belanja difokuskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik,” ujar Hakam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu mempercepat program pengurangan ketergantungan terhadap energi berbasis minyak. Salah satunya melalui penguatan transisi menuju energi baru dan terbarukan.

Pemanfaatan energi matahari melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), energi air melalui PLTA, serta energi angin melalui PLTB dapat menjadi alternatif pengganti pembangkit listrik diesel yang masih bergantung pada bahan bakar minyak.

Hakam juga menilai pengembangan kendaraan listrik perlu terus didorong. Insentif fiskal, pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta dukungan terhadap transportasi publik berbasis listrik dinilai dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak.

Langkah ketiga yang diusulkan adalah memperkuat stimulus ekonomi domestik. Pemerintah didorong melakukan deregulasi terhadap aturan-aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi juga penting dilakukan agar dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lebih mudah berkembang di tengah ketidakpastian global.

“Ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi, khususnya bagi UMKM. Dengan insentif yang tepat, sektor ini dapat tumbuh di tengah situasi global yang tidak menentu,” kata Hakam.

Selain kebijakan fiskal dan energi, Hakam juga menyoroti hubungan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatalan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurutnya, dasar hukum perjanjian tersebut berkaitan dengan kebijakan tarif yang pernah diberlakukan pada era Presiden AS sebelumnya. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2020.

Karena itu, ia menilai perjanjian ART berpotensi memberatkan fiskal Indonesia di tengah tekanan kenaikan harga energi global.

Jika pembatalan dilakukan, Hakam menyarankan agar perundingan baru dapat dimulai dari awal dengan pendekatan yang lebih setara antara kedua negara.

Tim negosiasi Indonesia, menurutnya, perlu memiliki mandat kuat untuk menjaga kepentingan nasional serta memastikan setiap kesepakatan bersifat saling menguntungkan.

Selain melalui jalur pemerintah, opsi lain yang dapat ditempuh adalah melalui mekanisme parlemen. DPR RI memiliki kewenangan untuk menolak ratifikasi perjanjian tersebut.

Penolakan ratifikasi oleh parlemen secara otomatis membuat perjanjian tidak berlaku. Apalagi terdapat ruang waktu sekitar 90 hari setelah penandatanganan perjanjian pada 19 Februari 2026.

Editor: IJS