Nelayan Batam mengumpulkan rumput laut | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, regulasi yang mengatur perlindungan jalur bagi nelayan kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bentuk kepastian hukum bagi mereka.

“Pada prinsipnya, kepastian hukum diperlukan bagi semua level pelaku usaha untuk mendapatkan manfaat atas pengelolaan sumber daya perikanan,” kata Abdul Halim, Minggu (1/8/2021).

Hanya saja, menurut dia, pemerintah melalui KKP dan berbagai pihak terkait perlu memperhatikan penolakan dari masyarakat nelayan setempat terkait pembolehan cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 (kawasan perairan Indonesia yang antara lain meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Sedangkan terkait dengan pengawasan terhadap sejumlah batasan seperti 4 mil laut dan 12 mil laut, Halim menilai bahwa selain teknologi, hal mendasar yang perlu diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusianya.

“Karena hal ini rentan terhadap praktek KKN,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa berbagai regulasi yang dibuat terkait dengan nelayan akan mengutamakan perlindungan terhadap operasional atau proses melaut yang dilakukan oleh kapal nelayan kecil di berbagai daerah.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam Bincang Bahari yang digelar di Jakarta, Selasa (27/7/2021), mengatakan aturan yang dibuat KKP terkait dengan pengaturan serta pengelolaan alat penangkapan ikan menggunakan prinsip-prinsip yang salah satunya menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dan besar.

Hal tersebut diatur antara lain melalui pembagian jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan. Seperti diketahui, jalur penangkapan ikan terbagi menjadi tiga, yaitu Jalur I (0-4 mil dari garis pantai), Jalur II (4-12 mil), serta Jalur III (di atas 12 mil).

Untuk mewujudkan kesetaraan akses yang berkeadilan dan berpihak kepada nelayan kecil, Jalur I hanya boleh untuk nelayan yang menggunakan kapal maksimal 5 GT. Kapal nelayan kecil tersebut diperbolehkan naik ke Jalur II dan III, tetapi ada persyaratannya dalam rangka menjaga keselamatan nelayan.

Jalur II adalah untuk kapal berukuran 5-10 GT yang tidak boleh turun ke Jalur I, tetapi kalau ingin ke jalur III diperbolehkan. Pengaturan lainnya adalah untuk jenis kapal apapun di atas 10 GT hanya beroperasi di jalur III tidak boleh untuk turun ke jalur II dan I.

Editor: Firli Yasya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini