Harnas.id, BOGOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6/2025) di lantai 2 Aula Gedung Polresta Bogor, Wakapolresta AKBP Indra Ranu Dikarta mengungkap capaian signifikan dalam operasi pemberantasan narkotika selama periode April hingga Mei 2025.
Selama dua bulan terakhir, jajaran Polresta berhasil mengungkap 51 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 56 tersangka. Mayoritas dari mereka merupakan pengedar aktif yang diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir.
“Lima di antaranya merupakan home industri, yakni tempat produksi narkoba ilegal yang beroperasi diam-diam di tengah permukiman warga,” ungkap AKBP Indra.
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya:
360,74 gram sabu-sabu
556 gram tembakau sintetis
127 kilogram ganja
Barang bukti tambahan dalam proses penghitungan: dua paket besar masing-masing seberat 57.400 dan 57.418 gram, serta 279 satuan barang lain yang masih dikaji secara forensik.
Lebih mengejutkan, dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini memanfaatkan sebuah gudang beras sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkoba. Dari tempat tersebut, diamankan pula:
1 unit mesin pengolah serat
130 jerigen berisi cairan kimia
100.569 botol cairan berukuran 31 ml
100 botol arak Bali siap edar
2.000 botol kosong untuk pengemasan
3 set alat destilasi dan fermentasi
3 galon Aqua kosong
3 alat bantu produksi lainnya
Menurut AKBP Indra, jaringan ini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan menyebarkan narkoba dalam skala besar setiap harinya, dengan wilayah distribusi yang mencakup hampir seluruh Kota Bogor.
“Ini adalah bukti nyata bahwa narkoba dan minuman keras ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif akan terus kami tingkatkan,” tegas Wakapolresta.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing pelaku.
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk pelaku yang memproduksi barang ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
KUHP Pasal 55 dan 56, terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 137 Ayat 1, bagi pelaku produksi pangan atau minuman ilegal yang membahayakan konsumen.
Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, diduga sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi narkoba. Ia kini menghadapi ancaman pasal berlapis dengan hukuman pidana berat.
Langkah tegas Polresta Bogor ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika dan bentuk nyata upaya perlindungan masyarakat dari ancaman zat adiktif dan peredaran ilegal.
Laporan: Hadi
Editor: IJS