Harnas.id, Kota Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pembuat situs judi online berinisial SK (29), warga Kota Bogor, melalui operasi patroli cyber. Penangkapan tersebut diungkap oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor, Jl. Kapt. Muslihat, pada Jumat (08/11/2024).
Patroli Cyber Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku di wilayah Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku SK diketahui sebagai perantara dalam pembuatan jaringan Private Block Network (PBN) yang mengoperasikan 35 situs judi online untuk menghindari deteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Beberapa situs tersebut seperti jrgn69top, luxury138e, gameradicto, dan lainnya.
“Sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, pelaku bekerja sebagai Search Engine Optimisation (SEO) di Filipina, berafiliasi dengan situs-situs judi online dengan penghasilan bulanan sebesar Rp20 juta. Selama bekerja sebagai jasa perantara pembuatan PBN, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp40 juta,” ungkap Kombes Bismo.
Pihak Polresta Bogor Kota akan bekerja sama dengan Dit Cyber Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut, mengingat jaringan ini diduga berafiliasi dengan sindikat internasional. Selain itu, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika akan turut diperiksa.
Kombes Bismo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Bogor Kota untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam memerangi judi online di Indonesia. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online. Apabila ada informasi terkait perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan rekan wartawan dari media cetak dan online.
Chaerudin