Sebut Upaya Jadi Ketua PMI Ilegal, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

Harnas.id, Jakarta  – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Agung Laksono ke polisi atas klaim dirinya sebagai Ketua PMI. JK menyebut tindakan Agung Laksono ilegal dan melawan hukum.

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan merupakan pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan ini melawan hukum. PMI harus ada satu di setiap negara, tidak boleh ada dua,” ujar JK usai terpilih kembali dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI di Jakarta, Senin (9/12/2024).

JK menyinggung riwayat Agung Laksono yang dinilai sering memecah belah organisasi, seperti di Partai Golkar dan Kosgoro. Menurut JK, hal serupa kini berusaha dilakukan Agung terhadap PMI.

“Agung Laksono kerjanya memang begitu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. Itu hobinya. Tapi kita harus melawan karena ini berbahaya untuk kemanusiaan,” tegas JK.

JK menambahkan, orang-orang yang mendukung Agung Laksono telah dicopot dari keanggotaan PMI karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Hanya segelintir orang yang mendukung Agung, dan mereka sudah dipecat. Tindakan ini sesuai aturan karena mereka melanggar AD/ART,” kata JK.

Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas ke-22 PMI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno Kedua Munas PMI yang menerima laporan pertanggungjawaban JK dan memintanya melanjutkan kepemimpinan.

Ketua Sidang Pleno, Adang Rochjana, menyatakan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas, yang terdiri atas perwakilan 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), mendukung penuh kepemimpinan JK.

“Dari 490 peserta, semua memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla dan mendukungnya untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang.