Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi di Klapanunggal Ditangkap Polisi

Harnas.id, Bogor – Aksi ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg menjadi gas nonsubsidi berhasil dibongkar oleh Polsek Klapanunggal, Polres Bogor. Delapan pelaku ditangkap dalam operasi di sebuah warung di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah dua kali melakukan kegiatan pengoplosan gas di wilayah hukum Polsek Klapanunggal, dengan tujuan distribusi ke Jakarta.

“Mereka menjalankan aksinya di sebuah warung yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan. Barang bukti dan alat produksi turut kami amankan,” ujar AKP Silfi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk operasional pengoplosan gas:

– 2 unit truk

– 58 alat suntik gas

– 423 tabung gas 3 kg kosong

– 17 tabung gas 50 kg kosong

– 26 tabung gas 12 kg kosong

– 217 tabung gas 3 kg kosong

– 52 tabung gas 3 kg berisi

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala operasi ini cukup besar. Para pelaku memanfaatkan gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, lalu mengoplosnya untuk keuntungan pribadi,” tambah AKP Silfi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi dan pemanfaatan gas subsidi.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menindak kejahatan seperti ini,” tutup AKP Silfi.

 

Chaerudin