Status Tanggal Darurat Dicabut, 81 Pengungsi Tempati Hunian Sementara

BOGOR, Harnas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana longsor yang terjadi di Kampung Sinarsari Kelurahan Empang, Bogor Selatan kota Bogor

Total, 81 pengungsi saat ini telah menempati hunian sementara (Huntara).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor mengatakan, puluhan pengungsi yang berasal dari 21 KK ini sudah memasuki Huntara sejak Minggu (19/3/23) lalu.

“Seluruh pengungsi sudah masuk ke hunian masing-masing,” imbuhnya.

Para pengungsi tidak kembali ke rumah semula melainkan ke huntara berupa rumah kontrakan yang dibayarkan oleh Pemkot Bogor.

“Huntara tersebut akan ditempati sambil menunggu hunian tetap (huntap) selesai dibangun,” tandasnya

“Masing-masing kepala keluarga (KK) dibantu uang kontrakan sebesar Rp1,125 juta dikali tiga bulan,” lanjutnya

Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan sejumlah bantuan berupa uang duka kepada korban meninggal dunia.

“Uang duka yang diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa untuk enam korban meninggal dunia,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Theofilo Patrocinio Freitas mengatakan, rumah kontrakan yang ditempati para pengungsi masih berada di sekitar Kelurahan Empang.

“Kalau hunian barunya rencana di Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan,” jelasnya

(Dimas)