Kota Bogor, Harnas.id – Upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat dengan cara menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Reklame telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut di tahun 2010 Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir tahun 2023 .
Tidak hanya itu, walau mendapat tentangan pada awal penetapannya, bahkan hingga sekarang, implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah memberikan kontribusi signifikan. Selain AHH, hal ini juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Berdasarkan data, penerapan kedua peraturan ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif, tidak cuma dari sisi kesehatan, khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat Bogor, tapi juga dari sisi penerimaan daerah. Buktinya jelas, penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” kata Bambang Priyono Ketua No Tobacco Community (NoTC).
Jika dahulu reklame di Kota Bogor dikuasai rokok, saat ini hal tersebut sudah tak terlihat lagi, yang ada justru berbagai merek produk non-rokok berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang yang tersedia di Kota Bogor untuk mempromosikan produknya. Hal ini jelas merupakan perubahan yang positif untuk citra Kota Bogor.
Penetapan sembilan kawasan tanpa rokok yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai kota tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan para wisatawan. Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagai calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas dikuasai oleh industri rokok.
“Implementasi kedua Perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor. Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kita justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antar merek produk dapat meningkatkan kualitas kreasi dan hasil produksi akibat munculnya ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” ungkap Georgian Marcello, Ketua Forum Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bogor (REKA Bogor).
Untuk itu, hari ini, masyarakat Kota Bogor yang diwakili oleh komunitas #TeuHayangRokok yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, komunitas, dan organisasi, mulai dari Forum Anak Kota Bogor (Fanator), REKA Bogor, No Tobacco Community (NoTC), dan dn Ibu-ibu mengadakan acara Apresiasi Kota Bogor Tanpa Rokok untuk mengekspresikan rasa terima kasih atas keberhasilan jajaran Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A. Rachim dalam mengimplementasikan kedua aturan daerah yang berdampak signifikan tersebut selama masa jabatan mereka.
“Kami sebagai perwakilan anak dan remaja Kota Bogor, bersyukur atas totalitas Pemkot Bogor juga dukungan dan partisipasi semua pihak dalam implementasi kebijakan ini. Ini jelas merupakan sebuah upaya untuk melindungi masa depan Kota Bogor, ancaman bahaya rokok pada generasi muda dari rokok yang sudah ada sejak dulu dan berbagai rokok model baru sangat bisa diminimalisir dengan adanya Perda di kota ini,” ujar Radipta Azki Athaya dari Fanator.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di Bogor Creative Center ini juga merupakan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada siapapun pemimpin Kota Bogor nantinya untuk tetap konsisten mengimplementasikan Perda KTR dan Reklame karena terbukti bermanfaat bagi warga. Masyarakat berharap warisan kebijakan yang telah dibangun dapat dilanjutkan, dengan demikian, Kota Bogor akan terus menjadi teladan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sebagai orang tua, khususnya ibu, saya jelas sangat senang sekali dengan adanya Perda ini, apalagi sekarang banyak acara-acara musik, seni, bahkan olahraga di bogor tidak lagi disponsori oleh rokok. Melepas anak-anak menyaksikan itu semua jadi lebih tenang dengan diterapkannya perda KTR. Harapannya aturan ini dapat diberlakukan secara terus menerus, bahkan diperkuat terus oleh siapa pun Wali Kota Bogor nantinya,” tambah dr. Meira Sophia, perwakilan dari kelompok ibu-ibu yang juga merupakan ketua kelompok kerja IV Tim Pembina PKK Kota Bogor.
Kegiatan Apresiasi Kota Bogor Tanpa Rokok ini dapat diikuti di sosial media, melalui tagar #TeuHayangRokok di Instagram, Facebook dan Twitter.
Laporan: IJS