HARNAS.ID – Kasus penyebaran berita bohong babi ngepet di Depok, Jawa Barat, terus bergulir. Kamis (26/08/2021) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima tahap 2 kasusnya, yakni penyerahan berkas dan tersangka, Adam Ibrahim alias Adam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus berita bohong babi ngepet tersebut telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.” Jelas Herlangga.

Terkait tindak lanjut terhadap tersangka, menurut Herlangga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.

Lebih lanjut Herlangga mengatakan, pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A, yakni Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya,” ujarnya

Kejari Depok juga menahan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diantaranya, berupa sound system dan handphone yang diduga telah digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini