BOGOR, Harnas.id – Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor kini harus berhadapan dengan hukum. Musababnya, ia dilaporkan atas dugaan penyelewengan jabatan dan suap.
Kuasa hukum A. Noor Ally menjelaskan, dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa Pasir Eurih itu, diawali dengan penundaan penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) tanah kavling.
“Patut diduga yang bersangkutan sengaja menahan tanda tangan karena adanya kepentingan dan intervensi pihak lain. Sangat tidak masuk akal, karena semua syarat administratif dan kearifan lokal sudah lengkap. Akibatnya klien saya menyebabkan kerugian,” kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya itu, Jumat (26/05/2023).
Pihaknya juga bakal melaporkan ke Polres Bogor, Plt Bupati Bogor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor.
“Semoga saja beliau berpikir ulang dan tidak memperkeruh suasana. Semoga saja beliau sadar jika perbuatannya telah merugikan orang dan masuk bab hukum,” tandas Noor Ally.
Persoalan tersebut muncul, bermula atas adanya aduan pengelola kavling dan pembelinya, yang mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai mafia tanah.
“Nama-nama terlapor akan kami buka kepermukaan, setelah pelaporan resmi kami terkait tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan penjualan dan siasat busuk yang merugikan klien saya secara resmi sudah dilaporkan. Saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Sementara, saat dikonfirmasi via selular, Kades Pasir Eurih, Raup Obay tidak bisa dihubungi (tidak aktif). Kemudian, saat disambangi ke kantornya pun kades tersebut sudah tidak ada di tempat. (*)