Uang Lembur tak Kunjung Cair, Pekerja TransJakarta Melapor ke Polisi

Bus TransJakarta | indonesia.go.id

HARNAS.ID – Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur yang tak kunjung cair kepada polisi. Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta.

Skorsing diberikan kepada beberapa pengurus yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI, 29 Juli 2020,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dalam aksi tersebut, Serikat Pekerja TransJakarta menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015-2019 untuk segera dibayarkan. Setelah lebih dari satu tahun, tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta, sehingga Senin (31/8/2020) karyawan melalui Serikat Pekerja TransJakarta membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi tersebut. Itu terhitung mulai dari 24 Agustus 2020-31 Agustus 2020. Joko menilai ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latarbelakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah 24 Agustus 2020.

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui serikat pekerja memberitahukan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu. Namun, melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun sampai selesainya proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, tuntutan pekerja belum terealisasi.

“PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 serta Pemilu 2019,” ujarnya.

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta dengan Surat Nomor: 038/SPT-SOM/VII/2020 dan 040/SPT-SOM/VII/2020. Pada hari yang sama dengan penjatuhan sanksi skorsing, terjadi PHK sepihak oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan singkat WhatsApps yang selanjutnya disusul surat, dikirim melalui kurir.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini