Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. ANTARA | FILES

HARNAS.ID – Kasus penembakan terhadap Armand atau akrab disapa ustad Alex di Pinang, Kota Tangerang terungkap. Korban yang juga dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif itu ditembak pembunuh bayaran.

Tiga dari empat pelaku penembakan yang ditangkap yakni M, S, dan K. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y masih diburu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan peran para pelaku. Yusri menyebut, M adalah inisiator atau aktor intelektual pembunuhan tersebut. Dia memerintahkan S dan K untuk membunuh.

“Kami amankan M pada Kamis lalu di salah satu rumah makan daerah Serang,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu K adalah eksekutor yang melepas peluru ke arah korban berinisial A dari jarak 2 meter. Terkahir, S ialah joki yang membantu eksekutor K melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor matic.

“Kami amankan K dan S di daerah Serang pada 27 September 2021 kemarin,” ujar dia.

Yusri juga mengatakan eksekutor berinisal K dan S mendapatkan upah Rp 50 juta usai menembak pria yang oleh masyarakat sekitar dipanggil ustad itu. 

K dan S mendapatkan uang dari M yang merupakan otak peristiwa penembakan bermotif balas dendam itu. M diketahui pebisnis angkutan umum di kawasan Banten. 

“Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dengan K dan S),” kata Yusri. 

Dia melanjutkan, uang pembayaran dari M diterima K dan S secara bertahap. Mulanya, mereka mendapatkan bayaran Rp 35 juta bersamaan dengan pemberian senjata.

“Sisa pembayaran diberikan kembali (oleh M) dengan memberi ponsel,” kata Yusri.

Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam pelaku M terhadap korban Alex yang berprofesi sebagai paranormal. Tersangka M dendam karena istrinya pernah disetubuhi korban pada 2010.

Saat itu istri M berobat kepada Alex dengan cara pemasangan susuk. “Saat itu yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi,” kata Yusri. Namun, tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh Alex pada 2012 atau dua tahun setelah kejadian.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang. Dendam M makin menjadi-jadi saat mengetahui kakak iparnya juga pernah disetubuhi Alex pada 2015.

“Ini yang membangkitkan motif. Dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021). Berselang empat hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S. 

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Akibat peristiwa itu, Alex terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. Penembakan terjadi saat Ustad Alex baru saja pulang dari ibadah Shalat Maghrib di Masjid Nuryaqin di dekat rumahnya.

Menurut Ketua Rukun Warga 05 Kelurahan Kunciran, Tangerang Ahmad setelah Salat Maghrib dia dan Armand pulang ke rumah masing-masing. “Saat itu Ustad Alex berjalan ke arah rumahnya berdua dengan anaknya,” kata dia.

Tak berapa terdengar bunyi letusan senjata yang sangat nyaring. Kedengaran sampai jarak 400 meter. Berbarengan dengan suara letusan senjata itu terdengar teriakan. “Saya kena tembak, saya kena tembak. Ternyata itu adalah teriakan dari Alex yang roboh bersimbah darah.”

Setelah melepaskan tembakan pelaku langsung kabur. Warga setempat berdatangan ke lokasi dan mencoba memberi pertolongan kepada ustad Alex. “Peluru mengenai pinggang kiri tembus ke dada,” ujar Ahmad.

Warga kemudian membawa ustad Alex ke Rumah Sakit Mulya Pinang. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Pada pukul 19.17 Wib, Alex dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini