Harnas.id, MEDAN — Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk keperluan yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan internal rampung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menyatakan bahwa Almuqarrom dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat karena menyalahgunakan wewenang, yakni penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukannya,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyalahgunaan KKPD tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan berlangsung sejak Agustus 2024. Transaksi dilakukan secara berulang dan tidak berkaitan dengan kebutuhan operasional pemerintahan.
Sumber internal Pemkot Medan menyebutkan, transaksi yang dilakukan mencakup penggunaan untuk judi online serta kebutuhan pribadi lainnya, yang jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
KKPD sendiri merupakan instrumen pembayaran resmi yang hanya boleh digunakan untuk mendukung belanja daerah sesuai APBD. Setiap transaksi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pencopotan Almuqarrom ditetapkan pada Jumat (23/1/2026). Untuk sementara, jabatan Camat Medan Maimun diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan.
Pemkot Medan menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Editor: IJS











