Developer Varana Golf Estate Belum Bayar Sisa Kontrak, CV PAS Layangkan Somasi Kedua

Harnas.id, Bogor – Tindak lanjut soal PT Sentosa Asri Propertindo selaku Developer perumahan Cluster Varana Golf Estate yang terletak di Jalan Raya Karangan Jagorawi-Golf dengan CV Permata Adi Jaya Sejahtera (CV PAS) semakin liar.

Kuasa Hukum CV PAS Yulli Purwanto, mengatakan bahwa kliennya yang sudah mendapatkan SK pengerjaan dengan PT Sentosa Asri Propertindo untuk mengerjakan rumah dua (2) lantai di perumahan Varana Golf Estate sebanyak 24 unit dengan nilai kontrak kurang lebih Rp10 Miliar dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp1.3 Miliar.

“Terkait persoala klain saya dengan PT Sentosa Asri Propertindo, kami sudah melayangkan somasi, namun sampai saat ini tidak ada niatan baik dari PT Sentosa Asri Propertindo untuk melakukan Pembayaran terkait pengerjaan yang dilakukan Klain kami (CV PAS) dengan sisa pembayaran Rp1.3 Miliar,” kata Yulli Minggu, (13/10/2024).

Atas kejadian tersebut, Yulli juga akan melakukan somasi yang ke-2 kalinya terkait persoalan tersebut.

“Kita sangat menyayangkan atas tindakan PT Sentosa Asri Propertindo yang tidak mengindahkan somasi kami, sampai akan kita somasi yang ke 2 kalinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yulli juga akan tidak segan-segan untuk melaporkan atas kejadian yang menimpa klainnya kepada pihak yang berwajib.

“Kita masih mencoba bertabayun, namun jika masih tidak mengindahkan terkait persoalan klain kami, tentunya kami akan mencoba ke jalur hukum terkait persoalan ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT Sentosa Asri Propertindo masih menutup diri untuk dimintai tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Laporan : Chaerudin