
Harnas.id, BOGOR – Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Bogor ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026. Agenda tersebut menjadi awal rangkaian kerja DPRD pada periode sidang selanjutnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, S.Si., M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bogor, serta tamu undangan dari berbagai unsur.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa masa sidang ini menjadi tahapan penting dalam menjaga ritme kerja lembaga legislatif. Ia menekankan perlunya pelaksanaan fungsi DPRD—baik pembentukan peraturan daerah, pengelolaan anggaran, maupun pengawasan—dijalankan secara sistematis, transparan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat luas. DPRD Kota Bogor, lanjutnya, akan terus menjaga kesinambungan program kerja sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor.
Adityawarman Adil juga menyampaikan bahwa pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, DPRD Kota Bogor telah menyusun sejumlah agenda prioritas, khususnya dalam bidang legislasi. Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan untuk dibahas meliputi Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Di luar agenda pembahasan regulasi, DPRD Kota Bogor juga akan mengintensifkan pelaksanaan rapat kerja bersama mitra, kegiatan koordinasi dan konsultasi kelembagaan, peninjauan langsung ke lapangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan peran representasi publik berjalan optimal.
Bersamaan dengan pembukaan masa sidang, DPRD Kota Bogor turut menetapkan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 200-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. Struktur AKD yang ditetapkan mencakup komisi-komisi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Badan Musyawarah sebagai unsur pendukung utama kinerja kelembagaan DPRD.
Menutup sambutannya, Ketua DPRD Kota Bogor menyampaikan harapan agar susunan AKD yang telah ditetapkan mampu mendorong kinerja DPRD menjadi lebih solid dan efektif. Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kota Bogor untuk menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Editor: IJS










