Harnas.id,Bandar Lampung-Tiga karyawan perusahaan pembiayaan dipolisikan oleh management perusahaan pembiayaan PT Smart Multi Finance cabang Bandar Lampung. Tiga karyawan, masing-masing berinisial DT (Kepala Cabang), IA (Supervisor) & RS (Staf) diduga menggelapkan uang Perusahaan tempat mereka bekerja senilai Rp 9.000.000.
Uang tersebut diduga digelapkan untuk memenuhi gaya hidup ketiga karyawan tersebut.
”Pelaku diduga telah mengambil uang milik Perusahaan dan tidak disetorkan kembali kepada Perusahaan,”kata Kepala Department Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gusti, S.H
Lebih lanjut Reza Gustian menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan ketiga karyawan itu. Kejadian itu berawal setelah PT Smart Multi Finance melakukan audit terkait dengan pengajuan biaya sebesar Rp 10.000.000 yang diajukan oleh ketiga pelaku untuk melakukan tebus gadai terhadap objek jaminan fidusia milik PT Smart Multi Finance. Dari hasil audit tersebut, didapati fakta hukum bahwa unit objek jaminan fidusia tersebut tidaklah digadaikan sebagaimana yang dikatakan oleh para pelaku. Oleh para pelaku kemudian hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada anak debitur sebagai biaya kompensasi dan sisanya sebesar Rp 9.000.000 tidak dikembalikan kepada perusahaan tetapi digelapkan oleh para pelaku.
Setelah mendapatkan bukti yang telah divalidasi, pihak perusahaan yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 2B/04 LK II (Samping Istana Boneka & Informa), Kec. Enggal, Kota Bandar Lampung, melapor kepada polisi, pada Sabtu (06/07/2024).
Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.
Kasus penggelapan tersebut kini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Register Perkara 948/Pid.B/2024/PN Tjk Jo. 949/Pid.B/2024/Pn Tjk