Kasasi Ditolak MA, Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz Masuk Bui, Said Awad Hayaza Menyusul

Harnas.id, Bogor – Sengketa penyerobotan lahan milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiah Bogor (YAAB) akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Said Awad Hayaza, mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan lahan milik YAAB oleh kedua terdakwa, yang masing-masing menjabat sebagai Pembina dan Ketua Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor register 250/Pid.B/2023/PN Bogor, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki tanah tanpa izin, dengan hukuman tiga bulan penjara.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman tiga bulan sebagai sanksi.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding, namun putusan tersebut tetap dipertahankan hingga akhirnya kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1491K/Pid/2024, yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pada 28 November 2024, Kejaksaan Negeri Bogor melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa. Terdakwa Syarif Ahmad Abdul Kadir Aziz hadir memenuhi panggilan kejaksaan dan langsung dijebloskan ke Lapas Paledang Bogor. Namun, terdakwa lainnya, Said Awad Hayaza, tidak hadir untuk menjalani eksekusi.

Kuasa hukum Yayasan Al Irsyad, Muadz Masyadi, S.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bogor akan kembali memanggil Said Awad Hayaza.

“Jika terdakwa masih tidak memenuhi panggilan, langkah berikutnya adalah penjemputan paksa. Jika tidak ditemukan, statusnya akan dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya pada Jum’at (29/11).

Muadz menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum.

“Putusan ini memberikan keadilan bagi Yayasan Al Irsyad Al Islamiah, wali murid, dan masyarakat yang selama ini menanti kejelasan hukum,” katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menghormati hukum dan menyelesaikan sengketa melalui jalur yang sah.

“Penegakan hukum adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” tegas Muadz.

Sebagai langkah lanjutan, Muadz juga mengingatkan agar Said Awad Hayaza segera memenuhi panggilan kejaksaan.

“Sebagai warga negara yang baik, mematuhi hukum adalah kewajiban kita semua untuk menjaga ketertiban. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.

Dengan ditolaknya kasasi dan eksekusi yang telah dilaksanakan, kasus sengketa lahan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum di Kota Bogor, khususnya terkait dengan sengketa tanah dan pengelolaan yayasan.(***)