Ketua DPRD Kota Bogor Paparkan Perda Pertanian Organik kepada Pemkab Blora

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Pemkab Blora di Balai Kota. Foto: Pemkot Bogor.

Harnas.id, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora di Balai Kota Bogor, Senin (15/12/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari kebijakan dan implementasi program pertanian organik yang telah diterapkan di Kota Bogor.

Program pertanian organik di Kota Bogor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik, yang merupakan inisiasi DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) yang saat itu dipimpin langsung oleh Adityawarman Adil.

Dalam pertemuan tersebut, Adityawarman memaparkan secara langsung substansi Perda serta latar belakang penyusunannya kepada jajaran Pemkab Blora. Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun sebagai langkah transformasi dari sistem pertanian konvensional menuju sistem pertanian organik yang berkelanjutan.

Menurutnya, sistem pertanian konvensional yang mengandalkan pupuk dan pestisida sintetis berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida pada bahan pangan, gangguan kesehatan manusia, hingga meningkatnya ketahanan hama terhadap pestisida.

“Pembangunan pertanian, khususnya pertanian organik pada era otonomi daerah, harus mampu mendukung tumbuhnya dunia usaha serta menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan integritas,” ujar Adityawarman.

Melalui pertemuan antar dua pemerintah daerah ini, Adityawarman berharap kerja sama tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, tetapi juga dapat dikembangkan pada bidang lain yang bermanfaat bagi kedua daerah.

Editor: IJS