Harnas.id, Depok – Menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, pada Kamis, 20 Februari 2025, perjalanan panjang dalam proses pemilihan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik.
Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah, mengungkapkan bahwa pasca pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024 yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 Supian-Chandra, proses berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Depok.
“Perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, pasangan calon nomor urut 01, dengan nomor registrasi 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 6 Desember 2024 melalui sistem online dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK),” jelas Andriansyah.
Dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024, terutama menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bawaslu Kota Depok, bersama 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, telah menyiapkan bahan keterangan sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi gugatan di MK terkait perselisihan hasil pemilihan ini,” tambahnya.
Proses Persidangan di MK
Sidang MK dimulai pada 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan dalil pemohon. Bawaslu Kota Depok berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pengawasan hingga tahap akhir pemilihan.
Meski demikian, pada 16 Januari 2025, sesuai jadwal PHPU kepala daerah di MK, pemohon akhirnya mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Depok.
“Pada 4 Februari 2025, Bawaslu Depok kembali hadir di Gedung MK Jakarta untuk mendengarkan ketetapan dismissal atau putusan sela dalam sidang pleno MK,” ungkap Andriansyah.
Putusan MK menetapkan empat poin utama:
- Mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan.
-
Menyatakan bahwa permohonan dengan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah ditarik.
-
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.
-
Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Penetapan Supian-Chandra Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok
Dengan adanya keputusan MK tersebut, KPU Depok secara resmi menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih dalam Pilkada 2024.
“Putusan MK menjadi dasar bagi KPU Depok untuk menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai kepala daerah yang sah. Kini, mereka siap menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025,” tutup Andriansyah.