Lapas Cibinong Salurkan Zakat Fitrah bagi Petugas dan Warga Binaan di Bulan Ramadhan

Harnas.id, Bogor – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong turut memfasilitasi penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan. Melalui panitia amil zakat di Masjid At-Taubah, zakat dari petugas dan warga binaan dikumpulkan dan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima, Senin (24/3/2025).

Ketentuan besaran zakat yang ditunaikan mengikuti standar yang ditetapkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yakni berupa beras 2,5 kg atau uang tunai Rp 47.000, sesuai dengan harga bahan pokok di wilayah setempat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menegaskan bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk petugas dan warga binaan. “Semoga penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Zakat yang terkumpul akan disalurkan secara transparan dan diprioritaskan bagi yang berhak (mustahik). Selain memberikan manfaat materi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana pembinaan spiritual bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Cibinong dalam membangun kepedulian sosial dan nilai-nilai keagamaan di lingkungan pemasyarakatan, sehingga momen Ramadhan dapat menjadi ajang berbagi dan memperkuat solidaritas antar sesama.

Chaerudin/ibenk