Harnas.id, BOGOR – DPRD Kota Bogor mengambil sikap tegas menyikapi polemik operasional Kafe Michan di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Lembaga legislatif daerah itu secara resmi akan merekomendasikan penutupan operasional kafe tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor.
Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil koordinasi internal fraksi dengan Ketua Komisi I DPRD. Keputusan diambil setelah DPRD menerima audiensi warga serta melakukan peninjauan lapangan.
Menurut Subhan, keberadaan kafe tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena menjual minuman beralkohol di lingkungan yang dinilai sensitif secara sosial dan keagamaan.
“Walaupun tempat itu mengantongi izin SKPLA Golongan A, di lapangan ditemukan indikasi penjualan minuman Golongan C dalam bentuk cocktail. Namun yang paling krusial adalah persoalan lokasi,” ujar Subhan kepada wartawan, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, Pasal 22 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana pendidikan.
“Di kawasan Katulampa ini sangat dekat dengan masjid, mushola, dan lingkungan santri. Ini yang menjadi perhatian utama,” katanya.
Subhan mengakui peraturan tersebut memang tidak mengatur batas radius jarak secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa norma agama dan norma sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
“Dalam hukum, kita tidak bisa lepas dari nilai sosial dan agama. Warga di sana jelas menolak. Ketika ada aspirasi masyarakat yang religius, negara harus hadir dan bersikap,” tegas legislator dari Dapil Bogor Timur dan Tengah itu.
Ia menekankan bahwa rekomendasi DPRD bukan untuk mencabut izin usaha secara keseluruhan, melainkan menghentikan operasional di lokasi Katulampa. Hal itu karena kewenangan pencabutan izin berada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Izin bisa saja berlaku di tempat lain, tapi untuk titik ini kami minta ditutup. Rekomendasi sudah kami putuskan, sekarang tindak lanjutnya ada di tangan Wali Kota dan OPD terkait,” ujarnya.
Ke depan, Fraksi DSI bersama Komisi I DPRD Kota Bogor berencana kembali memanggil sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinkopKUKMdagin), guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.
Sementara itu, Kepala DinkopKUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa regulasi daerah telah mengatur dengan jelas lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan tertentu.
“Merujuk Perwali 121 Tahun 2022, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan di hotel minimal bintang tiga,” tandas Rahmat.
Editor: IJS











