Para Pekerja Proyek di Perumahan Varana Golf Estate Dilarang Masuk, Ini Penjelasannya!

Harnas.id, Bogor – Kasus dugaan pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT Sentosa Asri Propertindo di ruang lingkup Jagorawi Golf terhadap CV Permata Adi Jaya Sejahtera di nilai menyalahi aturan, Rabu (28/08/2024).

Hal tersebut, di ungkapkan oleh salah satu penanggung jawab lapangan yang bekerja di CV Permata Adi Jaya Sejahtera Topo Ariwibowo (44).

Topo Ariwibowo (44) mengatakan, bahwa PT Sentosa Asri Propertindo yang ada di ruang lingkup Jagorawi Golf mengatakan, bahwa perusahaannya ( CV Permata Adi Jaya Sejahtera) seperti di putus kontrak secara sepihak oleh PT Sentosa Asri Propertindo.

“Saya memiliki pekerjaan di perumahan Varana Golf Estate yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih, dengan melakukan pembangunan rumah 2 lantai sebanyak 24 Unit,” katanya.

“Hari ini saya datang untuk bekerja, namun tidak diperbolehkan masuk oleh Scurity. Belum tau kenapa alasannya,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi hal tersebut kepada pihak Security proyek pembangunan perumahan Varana Golf Estate, pihak Security tidak memberikan jawaban.

“Kami tidak tau alasannya apa,” singkatnya.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak PT Sentosa Asri Propertindo belum memberikan tangapan.

Penulis : Chaerudin Ibenk