Harnas.id, BOGOR – Ketegangan antara warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dengan pengelola Kafe Michan kini memasuki fase baru. Polemik yang semula bergulir di tingkat warga dan aksi lapangan, kini resmi dibawa ke jalur hukum.
Warga RW 01 Parungbanteng menyiapkan langkah somasi yang ditujukan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap operasional kafe di Jalan R3 Katulampa.
Penolakan warga berangkat dari dugaan peredaran minuman beralkohol di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lingkungan religius dan kampung santri. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan sosial, melainkan dugaan pelanggaran regulasi daerah.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sylvia Lesmana Clara, menyebut Kafe Michan diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Nomor 121 Tahun 2022.
“Aturan secara jelas melarang peredaran miras di radius tertentu dari masjid, pesantren, dan sekolah. Lokasi kafe ini sangat dekat dengan masjid dan pesantren,” ujar Sylvia, Rabu (28/1/2026).
Menurut Sylvia, warga awalnya menerima keberadaan usaha tersebut karena izin yang dikantongi adalah resto dan lunch. Namun dalam praktiknya, aktivitas penjualan minuman beralkohol justru memicu kebisingan dan keresahan lingkungan.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Satpol PP sempat menyegel lokasi pada 15 Januari 2026, namun segel tersebut dibuka kembali beberapa hari kemudian. Pembukaan segel disebut dilakukan dengan alasan kafe telah mengantongi izin penjualan minuman golongan A.
“Sekalipun ada izin golongan A, Perwali tetap melarang peredarannya di kawasan religius. Ini yang kami nilai tidak konsisten,” tegas Sylvia.
Warga menilai Pemerintah Kota Bogor kurang peka terhadap karakter sosial Katulampa sebagai kawasan religius. Mereka mendesak pencabutan izin usaha Kafe Michan secara permanen demi menjaga ketertiban dan nilai lingkungan.
Penolakan tersebut ditegaskan bukan sebagai sikap anti-investasi. Koordinator Majlis Syahriyah Nurul Ihsan, Al-Fakir Firdaus, menyebut warga terbuka terhadap kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan nilai moral setempat.
“Kami tidak anti usaha. Silakan berjualan apa saja yang halal dan tidak merusak generasi muda. Tapi jangan bawa miras ke kampung religius,” kata Firdaus.
Editor: IJS










