Harnas.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi melarang kegiatan Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusifitas kota dan mencegah potensi gangguan ketertiban. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Patroli Ramadan di 11 Kecamatan
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Depok akan menggelar patroli Ramadan di 11 kecamatan guna mengantisipasi potensi pelanggaran.
“Kami, Pemerintah Kota Depok, tidak mengizinkan kegiatan Sahur on The Road. Kami menilai kegiatan ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan menggelar patroli Ramadan di 11 kecamatan,” tegas Supian Suri.
Hasil Keputusan Rapat Bersama Forkopimda
Larangan ini dikeluarkan setelah rapat terbatas Forkopimda pada Jumat (28/02/2025) malam, yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok. Pemkot juga menyelaraskan kebijakan ini dengan Surat Edaran Kapolda Metro Jaya yang melarang kegiatan SOTR di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Alasan Larangan SOTR di Depok
Pelarangan SOTR bukan tanpa alasan. Kegiatan ini sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti:
• Kebut-kebutan dan konvoi liar yang mengganggu ketertiban umum.
• Potensi tawuran antar-kelompok yang merusak keamanan.
• Penyalahgunaan kegiatan sahur untuk aktivitas negatif, seperti pesta miras dan perkelahian.
Dengan adanya larangan ini, Pemkot Depok mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kekhusyukan Ramadan dengan sahur bersama keluarga di rumah atau melalui kegiatan sosial yang lebih bermanfaat.
Dukungan Masyarakat untuk Kebijakan Ini
Sebagian besar warga Depok menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap patroli Ramadan yang dilakukan oleh Pemkot dapat efektif dalam mencegah gangguan keamanan dan menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman.