Polisi Tangkap Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit Terkait Dugaan Asusila terhadap Santri

Gambar Ilustrasi Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menangkap pemilik pondok pesantren di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47), atas dugaan tindakan asusila terhadap lima santrinya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sudah ditahan,” kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Nicolas mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan segera merilis detail kasus ini melalui konferensi pers pekan depan.

“Minggu depan baru saya press release ya,” tambahnya.

Kasus dugaan tindakan asusila ini telah memasuki tahap penyidikan. Nicolas menyebutkan bahwa ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemilik pondok pesantren dan seorang guru yang sebelumnya telah ditangkap.

“Pelakunya indikasinya ada dua. Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” jelas Nicolas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindakan sodomi terhadap lima santri yang berusia di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.

Nicolas menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan asusila yang diketahui, terutama yang melibatkan anak-anak. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari tindak kejahatan serupa.