Polres Bogor Bongkar Kecurangan Repackaging Minyak Kita

Press Rilis Polres Bogor pengungkapan Kecurangan Repackaging Minyak Kita

Harnas.id, Bogor – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kecurangan dalam pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi “Minyak Kita” di Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial TRM ditangkap pada Jumat (7/3/25) setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadila, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan minyak curah dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang di gudang yang dijadikan tempat produksi di Cijunjung.

“Seharusnya, berat bersih minyak 1 liter, namun pelaku hanya mengisinya dengan 750–800 ml tanpa mencantumkan informasi berat bersih dan izin edar yang sah,” ujar Kompol Rizka pada Senin (10/3/25).

Tak hanya itu, harga minyak hasil repackaging ini juga dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp13.500 per liter. Pelaku menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter, dan di pasaran bahkan mencapai Rp17.000–18.000 per liter.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng per bulan dengan kapasitas produksi harian mencapai 10.500 pack. Keuntungan yang diraup dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

• 2 unit mesin pengepakan minyak curah

• 8 tangki berkapasitas 1 liter

• 4 drum plastik warna biru

• 400 pack minyak goreng siap edar

Kompol Rizka menegaskan bahwa TRM akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Pangan, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

• UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 → 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar

• UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 → 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar

• UU Pangan No. 18 Tahun 2018 → 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar

• Pasal 382 Bis KUHP (Perbuatan Curang) → 1 tahun 4 bulan penjara atau denda

Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa, dan Polres Bogor terus mendalami jaringan distribusi minyak ilegal ini.

“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok,” tegas Kompol Rizka.

Chaerudin/ibenk