Harnas.id, BOGOR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan politik uang dan gratifikasi yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu serta oknum aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan (Koorlap) AMBB, Ridho, menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap indikasi penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia menyoroti dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (14/1) lalu.
Dalam orasinya, Ridho menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun relasi kekuasaan pihak-pihak yang terlibat.
Ia menyayangkan apabila dugaan tindak pidana serius seperti gratifikasi hanya diselesaikan melalui mekanisme etik. “Persoalan pidana tidak boleh berhenti di ranah etik semata. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ridho juga menegaskan komitmen AMBB untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai seluruh pihak yang terlibat diproses secara adil dan transparan,” tegasnya saat ditemui di sela-sela aksi.
Lebih lanjut, AMBB mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga diberikan oleh pihak berinisial A kepada oknum di lingkungan Polresta Bogor Kota dengan tujuan mengamankan atau menghentikan proses hukum perkara gratifikasi.
Menurut Ridho, apabila dugaan suap tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para mahasiswa juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada tahun 2024, yang melibatkan komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi etik meski dinilai memenuhi unsur gratifikasi.
“Praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni. Penyelesaian melalui jalur etik berpotensi mengaburkan tanggung jawab pidana aktor-aktor utama di baliknya,” tambah Ridho.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. AMBB menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar serta menempuh langkah advokasi hukum ke lembaga berwenang di tingkat pusat apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Polresta Bogor Kota.
Editor: IJS











