
Harnas.id, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dan/atau penipuan dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, pada Senin (15/12/2025).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/841/XII/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar, tertanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati.
Aksi kejahatan terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bukit Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Peristiwa bermula pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak menarik uang di mesin ATM. Kartu ATM korban mengalami kesulitan masuk ke dalam mesin. Dalam kondisi tersebut, seorang pria yang berpura-pura mengantre menawarkan bantuan.
“Pelaku berpura-pura membantu dengan memaksakan kartu ATM korban masuk ke dalam mesin yang sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu tertahan, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Aji Riznaldi.
Korban kemudian mendatangi Bank BCA Juanda, Kota Bogor, untuk melakukan penggantian kartu. Saat dilakukan pengecekan, diketahui saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp210.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total terdapat enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi ini. Mereka menggunakan dua unit kendaraan, yakni Honda Brio putih dan Calya putih, serta menyiapkan sejumlah peralatan untuk melancarkan kejahatan. Sebagian besar hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi daring (slot).
Polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu:
Sanul Alfian, residivis kasus serupa di Tangerang dan Sukabumi Kota
Rian Pebriansyah, residivis kasus serupa di Tangerang
Zamil Rahman, residivis kasus serupa di Tangerang dan kasus narkotika
Ardiansyah, karyawan swasta
Modus operandi yang digunakan yakni mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang telah disiapkan. Pelaku lainnya bertugas mengintip nomor PIN korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 kartu ATM dari berbagai bank, gunting, tusuk gigi, dua pack tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio putih bernopol F-1510-VE, tas, dompet, serta lima unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM serta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui call center Polri 110 apabila menemukan hal mencurigakan.
Editor: IJS










