Harnas.id, Depok – Sebuah tenda hajatan pernikahan membuat heboh warga Sukmajaya, Kota Depok, setelah diketahui menutup sebagian Jalan Proklamasi yang menjadi jalur lalu lintas umum. Tenda berukuran 6×18 meter tersebut berdiri di tengah jalan, menyebabkan kemacetan dan keluhan dari para pengguna jalan.
Setelah viral di media sosial, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Depok segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Jalan Proklamasi yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas dua arah hanya bisa dilalui satu arah akibat keberadaan tenda hajatan tersebut. Hal ini memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi lalu lintas.
Menanggapi laporan masyarakat dan viralnya insiden ini di media sosial, pihak Dishub dan Satpol PP langsung melakukan tindakan di lapangan. Menurut Kepala Seksi Ketertiban dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deris M. Riza, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penggunaan jalan umum sebagai lokasi resepsi pernikahan.
“Tidak ada izin dari Dishub terkait penutupan jalan untuk acara ini. Sebelumnya kami sudah memberikan saran teknis agar tenda tidak menutup jalan, tetapi pemohon tetap melanggar. Ini murni kecerobohan pemilik hajatan,” jelas Deris.
Pemilik hajatan, Zulkifli, mengakui kesalahannya memasang tenda yang menutup arus lalu lintas. Ia berdalih ukuran tenda yang besar diperlukan untuk menyesuaikan dengan dekorasi adat Minang yang digunakan dalam pernikahan putrinya.
“Saya sadar ini salah saya. Pelaminan besar tidak memungkinkan kalau hanya separuh jalan. Saya minta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan ini,” ujar Zulkifli.
Kasie Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Mohammad, menyatakan bahwa pelanggaran ini sudah ditangani secara persuasif. Petugas berkoordinasi dengan Dishub dan perangkat kecamatan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami sudah memberikan peringatan, dan pemilik hajatan bersedia membongkar tendanya sendiri. Ini melanggar peraturan daerah, tetapi alhamdulillah, situasi sudah kembali normal,” ungkap Agus.
Rencananya, resepsi pernikahan tersebut akan digelar pada Minggu (11/01/2025). Namun, setelah penertiban, pemilik hajatan diminta menggunakan area yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar mematuhi peraturan terkait penggunaan fasilitas umum, terutama jalan raya. Pemerintah Kota Depok menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.