HARNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengantisipasi dampak dari berbagai bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah. Upaya itu dilakukan dengan memberikan perlindungan melalui program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil.
“KKP menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudi daya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudi daya ikan kecil (APPIK),” kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Sejumlah daerah terdampak bencana alam seperti bencana banjir di Kalimantan Selatan serta bencana banjir dan gempa bumi di Sulawesi Barat yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang ditanggung para pembudi daya ikan.
Terkait hal itu, KKP mencatat setidaknya sudah ada 52 pembudi daya yang mengajukan klaim asuransi tersebut dengan nilai mencapai Rp328,5 juta, mencakup lahan budi daya terdampak seluas 62,53 hektare.
Adapun rincian data sementara klaim asuransi tersebut masing-masing di Provinsi Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Banjarbaru mencakup lahan seluas 1,44 hektare, Hulu Sungai Tengah 0,59 hektare, Tanah Bumbu 25,5 hektare, dan Kotabaru 32 hektare. Sementara di Provinsi Sulawesi Barat yakni di Kabupaten Mamuju Tengah dengan luas lahan tercakup 3 hektare.
Slamet menegaskan pihaknya telah meminta dinas untuk melakukan identifikasi dan menghitung angka kerugian yang ada.
“Sebagai langkah taktis, kami akan mendorong pembudi daya terdampak melakukan klaim asuransi. Saat ini kami telah mendata jumlah usulan klaim yang nantinya akan diverifikasi oleh tim,” tegas Slamet.
Slamet menjelaskan program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudi daya ikan kecil. Dengan program tersebut, ia mengutarakan harapannya agar kalangan pembudi daya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.
“Pemerintah bertanggung jawab dan tentu upaya ini wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” ujarnya.
Sampai 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudi daya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercakup seluas 37.989,56 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.
Sementara, pada 2021 APPIK ditargetkan mencapai sejumlah 5.000 orang sehingga lebih banyak pembudi daya yang dapat merasakan manfaat asuransi.
Editor: Ridwan Maulana