Harnas.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengesampingkan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor padat karya dan mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Yassierli, pemerintah telah menyiapkan berbagai program mitigasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga meskipun kebijakan tersebut diimplementasikan.
“Kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional yang dirancang berdasarkan prinsip keadilan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Mereka yang mampu akan membayar lebih, sementara masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” jelas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban pekerja, khususnya di sektor padat karya:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP): Berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
-
Diskon Iuran JKK: BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat sebagai berikut:
- Tunjangan Tunai: Sebesar 60% dari upah selama lima bulan.
-
Pelatihan Kerja: Senilai Rp2,4 juta untuk meningkatkan keterampilan.
-
Kemudahan Akses Prakerja: Memudahkan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami ingin memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sosial. Menaker menekankan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pengumpulan pajak, tetapi juga memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh.
“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan pemerintah dirancang untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” pungkasnya.