Harnas.id, RIYADH – Arab Saudi mengambil langkah antisipatif menjelang Ramadan dengan menerbitkan pedoman resmi bagi pengelola masjid. Aturan ini mengatur teknis ibadah hingga tata kelola aktivitas pendukung selama bulan suci.
Panduan tersebut diterbitkan melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan dalam bentuk surat edaran resmi. Arahan ini bersifat teknis dan administratif, serta wajib dipatuhi seluruh pengelola masjid selama Ramadan.
Kementerian menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah, sekaligus menjaga ketertiban dan kekhusyukan jemaah. Seluruh imam, muazin, dan staf masjid yang berstatus pegawai pemerintah diwajibkan memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Dalam edaran tersebut, seluruh petugas masjid diwajibkan hadir penuh selama Ramadan. Ketidakhadiran hanya diperkenankan dalam kondisi mendesak, dengan persetujuan resmi dan penunjukan pengganti yang memenuhi kualifikasi.
Pengaturan waktu salat juga menjadi perhatian utama. Seluruh masjid diminta mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura yang berlaku secara nasional.
Azan Salat Isya diwajibkan dikumandangkan tepat waktu, dengan jeda 15 menit sebelum pelaksanaan salat berjemaah. Ketentuan serupa berlaku untuk Salat Subuh, guna memberi ruang bagi jemaah agar dapat mengikuti salat secara utuh.
Pengaturan jeda ini dinilai penting untuk mengakomodasi kehadiran jemaah yang datang dari berbagai latar belakang aktivitas. Pemerintah berharap tidak ada jemaah yang tertinggal rakaat akibat keterbatasan waktu persiapan.
Selama 10 malam terakhir Ramadan, pelaksanaan Salat Tahajjud diinstruksikan agar diselesaikan sebelum waktu Subuh. Kementerian menekankan pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi fisik jemaah dan tidak memberatkan.
Panduan Ramadan juga mengatur tata cara pembacaan doa Qunut agar selaras dengan sunah Nabi Muhammad SAW. Doa diminta dilantunkan dengan penuh ketawadhuan, pengendalian diri, serta menghindari bacaan yang terlalu panjang atau berlebihan.
Kementerian secara khusus mengingatkan agar doa tidak menggunakan rima bertele-tele yang berpotensi mengurangi kekhusyukan. Penekanan ini ditujukan untuk menjaga esensi ibadah tetap sederhana dan bermakna.
Dari sisi pemanfaatan teknologi, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan kamera video di dalam masjid untuk merekam imam maupun jemaah saat salat. Masjid juga dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming ibadah melalui platform media sosial apa pun.
Dalam pelaksanaan iktikaf, masjid diwajibkan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh jemaah. Bagi jemaah non-warga negara Saudi, iktikaf hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pihak ketiga yang diakui secara resmi.
Kementerian juga melarang masjid menjadi tempat penampungan pengemis. Staf masjid diminta segera melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat keamanan setempat untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, pengumpulan sumbangan untuk kegiatan buka puasa bersama atau program serupa tidak diperkenankan. Kegiatan berbuka hanya boleh dilakukan di area halaman masjid yang telah ditentukan dan berada di bawah pengawasan langsung pengelola.
Melalui panduan ini, pemerintah Arab Saudi berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadan dapat berlangsung tertib, khusyuk, dan aman. Pendekatan ini diharapkan menciptakan kenyamanan maksimal bagi jemaah dari berbagai latar belakang yang menjalankan ibadah di masjid.
Editor: IJS











