Harnas.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan telah memerintahkan militer AS untuk mencabut pembatasan pasokan bom dengan berat maksimal 2.000 pon (900 kg) ke Israel. Kebijakan tersebut mencabut pembatasan yang sebelumnya diterapkan di era Presiden Joe Biden, dengan alasan kekhawatiran eskalasi konflik Israel-Hamas di Gaza.
Menurut laporan Reuters dan Al Jazeera, Gedung Putih mengonfirmasi keputusan tersebut, yang sudah diprediksi banyak pihak. Sementara itu, tiga pejabat Israel menyebutkan bahwa Amerika Serikat secara resmi mengizinkan pasokan bom tersebut untuk Israel.
Namun, meski gencatan senjata antara Israel dan Hamas baru saja disepakati dan mulai berlaku Minggu (21/5), ketegangan di Tepi Barat justru meningkat. Militer Israel meluncurkan operasi besar-besaran di Jenin, Tepi Barat, menyebabkan empat warga Palestina tewas dan puluhan lainnya terluka, menurut kantor berita Palestina, WAFA.
Serangan juga meluas ke wilayah lain seperti Hebron, al-Ram di utara Yerusalem, al-Eizariya di timur Yerusalem, dan perkemahan pengungsi Balta di timur Nablus.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengutuk keras aksi militer Israel di Jenin, yang dianggap melanggar hukum internasional dan mengancam prospek perdamaian di kawasan tersebut.
“Indonesia mengutuk operasi militer besar-besaran yang dilakukan Israel terhadap masyarakat Palestina di Jenin, Tepi Barat. Eskalasi ini membahayakan prospek proses perdamaian pasca-kesepakatan gencatan senjata di Gaza,” tulis akun resmi Kemenlu RI di platform X (@Kemlu_RI), Sabtu (25/1) malam.
Kemenlu juga menegaskan bahwa tindakan Israel ini mencerminkan niat untuk mempermanenkan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, yang merupakan akar permasalahan konflik.
Hamas menuduh Israel membatasi implementasi gencatan senjata dengan melarang warga Gaza tengah kembali ke Gaza utara. Selain itu, aksi penembakan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina yang mencoba bergerak ke Gaza utara juga dilaporkan.
“Kami menganggap pendudukan [Israel] bertanggung jawab atas segala gangguan dalam pelaksanaan perjanjian dan dampaknya,” tulis Hamas dalam pernyataan resminya.